JAKARTA, Studio2News – Gebrakan besar dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebanyak 13 lokasi elit digeledah, menghasilkan sitaan barang bukti berupa uang tunai dan 74 kilogram emas dengan nilai fantastis mencapai Rp 543 miliar.
Namun, di balik tumpukan harta haram tersebut, publik kini bertanya-tanya, Mengapa hingga Jumat (10/7/2026), belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai bahwa meski langkah penyidik patut diapresiasi, ketiadaan tersangka pasca-penggeledahan masif berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Harapannya segera ada kepastian agar tidak memunculkan fitnah. Seharusnya ketika penggeledahan dilakukan, penyidik sudah memiliki gambaran kuat mengenai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Suparji dilansir Kompas.com.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus murni berbasis fakta dan segera memberikan kepastian agar tidak berlarut-larut.
Menanggapi keraguan publik, mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, meminta masyarakat tidak terjebak pada asumsi individu.
Menurutnya, perkara yang melibatkan PT AS dan PT CBS ini sangat mungkin menyeret korporasi sebagai tersangka.
“Jangan terjebak bahwa tersangka hanya individu. Korporasi juga bisa menjadi tersangka,” tegas Anton.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi penyidikan dan pemenuhan prosedur hukum yang ketat menjadi alasan utama mengapa penetapan tersangka memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak cacat hukum.
Penyidikan ini berakar pada dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan skandal PT Asabri, Jiwasraya, hingga kasus PT CBS.
Temuan di lapangan pun tergolong spektakuler di Restoran de Clan, Cipete, Penyidik menemukan ruang rahasia di balik lemari kayu yang menyimpan brankas berisi uang tunai setara Rp 60 miliar.
Koin Money Changer, Cipete, Disita 71 item barang bukti dengan nilai uang mencapai Rp 7,2 miliar. Rumah Mewah Sentul Menjadi titik paling krusial dengan penemuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai yang total nilainya mencapai Rp 476 miliar, disembunyikan di balik panel dinding.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dokumen dan perangkat elektronik yang disita dari lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada lokasi penggeledahan baru. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam kasus ini.
“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi. (Red).













