DPRD Lamsel Soroti Kualitas Jalan Bukit Randu, Minta Pengawasan Proyek Pinjaman SMI Diperketat

Lampung Selatan- Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, mengkritik keras kualitas pembangunan infrastruktur di daerahnya. Ruas jalan Bukit Randu di Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, ditemukan mengalami keretakan memanjang dan bercabang, padahal baru sepekan selesai dikerjakan.

Proyek jalan beton yang menyedot anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 hingga mendekati Rp1 miliar tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV Dua Saudara Putri.

Jenggis Khan Haikal menegaskan bahwa kondisi fisik proyek yang prematur rusak ini harus menjadi bahan evaluasi total, terutama terkait kualitas pengerjaan vendor serta efektivitas pengawasan teknis di lapangan.

“Pekerjaan yang baru selesai lalu langsung retak tentu harus diperiksa secara detail. Harus dilihat secara teknis apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak atau belum,” ujar politisi senior Demokrat tersebut, Kamis (10/6/2026).

Jenggis mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta jajaran Pemkab Lampung Selatan agar pembangunan infrastruktur tidak sebatas mengejar tingkat penyerapan anggaran. Menurutnya, setiap rupiah uang rakyat harus menghasilkan output konstruksi yang memiliki daya tahan serta umur layanan sesuai perencanaan teknis.

Masalah kualitas di Jalan Bukit Randu ini membuat DPRD makin bersikap waspada. Pasalnya, Pemkab Lampung Selatan berencana menggelontorkan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun infrastruktur di 20 titik yang tersebar di 17 kecamatan.

Jenggis mewanti-wanti Pemkab agar kelemahan pengawasan di Jalan Bukit Randu tidak terulang pada paket pekerjaan yang dibiayai dana pinjaman tersebut.

“Dana SMI itu uang pinjaman yang wajib dikembalikan oleh daerah. Jangan sampai masyarakat dibebani kewajiban membayar utang, sementara kualitas infrastruktur yang mereka terima justru tidak optimal dan cepat rusak,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab memastikan seluruh rantai pengerjaan—mulai dari perencanaan, pemilihan material, pelaksanaan teknis, hingga masa pemeliharaan (retention period)—berjalan ketat sesuai regulasi. DPRD Lampung Selatan juga berkomitmen memperketat fungsi pengawasan legislatif sejak awal pengerjaan, bukan sekadar meninjau hasil akhir.

Sikap kritis legislatif terhadap tata kelola proyek infrastruktur sebelumnya juga telah ditunjukkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan.

Dalam rapat pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 pada Senin (31/8/2026), Banggar secara tegas meminta kehadiran langsung Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi proses tender paket proyek jalan pinjaman PT SMI yang kabarnya telah mendahului persetujuan formal.

DPRD menilai langkah percepatan tender tersebut sangat berisiko secara hukum. Jika kelak pinjaman daerah tersebut mengalami kendala atau gagal disetujui, prosedur tender yang terlanjur berjalan berpotensi memicu implikasi hukum dan kerugian bagi daerah. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!