Bangka Belitung- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp34,7 miliar hasil penindakan periode Juni hingga Agustus 2026. Pemusnahan yang digelar di Markas Polda Babel pada Rabu (9/9/2026) ini diklaim berhasil menyelamatkan lebih dari 220 ribu jiwa dari ancaman bahaya zat terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender tersebut mencakup 19,5 kilogram sabu (19.539 gram bruto), 37 kilogram ganja (37.015 gram), serta 8.040 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram ini merupakan hasil pengungkapan 133 Laporan Polisi (LP) oleh Polda Babel beserta Polres jajaran, dengan total 159 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor Sihombing menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin triwulanan sesuai amanat undang-undang, sekaligus sarana edukasi publik mengenai masifnya ancaman narkoba. Viktor menyoroti tren kenaikan kuantitas maupun kualitas barang bukti dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada jenis methamphetamine atau sabu.
“Tercatat ada peningkatan, baik dari jumlah perkara maupun kuantitas dan kualitas barang bukti, khususnya sabu. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba saat ini sangat masif, di mana mayoritas menyasar usia produktif antara 17 hingga 30 tahun, seperti kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda,” ujar Viktor.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol. Ronald F. Cipayung merincikan kalkulasi nilai ekonomis dari barang bukti yang disita. Penilaian didasarkan pada asumsi harga pasar: sabu sebesar Rp1,2 juta per gram, ganja Rp12 juta per kilogram, dan ekstasi Rp300 ribu per butir.
“Dengan nilai nominal barang bukti yang mencapai Rp34,7 miliar, tindakan penyitaan dan pemusnahan ini berhasil mencegah peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan sekitar 220.348 jiwa dari potensi ketergantungan,” kata Ronald.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan instansi lintas sektor serta kalangan pelajar dan mahasiswa. Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika secara intensif mulai dari penindakan hukum, penyitaan aset, hingga pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)













