Buron Selama Setahun, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Kotabumi Ditangkap

Lampung Utara- Pelarian AM, terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kotabumi Selatan, akhirnya terhenti. Setelah masuk dalam daftar pencarian selama lebih dari satu tahun, pria tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota pada Rabu (9/9/2026) sore.

Petugas mengamankan AM sekitar pukul 17.20 Wib di lokasi kerja orang tuanya Kotabumi Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku yang selama ini kita cari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” tegas Iptu Herawati.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu di Pondok Makan D’ACAI, Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi Selatan. Terduga pelaku yang saat itu berstatus sebagai karyawan di pondok makan tersebut diduga membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya.

Kendaraan yang digelapkan adalah satu unit Honda Vario 110 CC berwarna putih-merah dengan spesifikasi. Setelah membawa kendaraan tersebut, AM tidak kunjung kembali dan memutus semua akses komunikasi dan resmi melayangkan laporan kepolisian pada 17 Juni 2025.

Meski terduga pelaku berhasil ditangkap, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih berupaya melacak keberadaan unit sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Saat penangkapan, barang bukti kendaraan belum ditemukan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan penelusuran untuk mengusut tuntas alur penyimpanan atau penjualan kendaraan tersebut,” tambah Herawati.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP (UU No. 1/1946) juncto Pasal 476 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!