JAKARTA, Studio2News — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi akan menjadi fokus utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Beleid ini dirancang khusus untuk menyasar aset-aset milik para koruptor yang merugikan keuangan negara.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip Kompas.com. (1/9/2026).
Meski demikian, draf RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan penyesuaian. Dasco menjelaskan, sejumlah klausul dalam draf lama perlu direvisi agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. DPR juga membuka ruang luas bagi partisipasi publik serta kalangan pakar untuk memberikan masukan konstruktif.
“Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” tambahnya.
Menurut Dasco, cakupan RUU Perampasan Aset masih sangat mungkin berkembang seiring dinamika yang terjadi di lapangan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan alasan mengapa draf lengkap RUU Perampasan Aset belum dibuka ke ruang publik. Menurutnya, dokumen tersebut masih memerlukan proses perapian teknis (timus-timsin) agar tidak memicu kesalahpahaman substansi di tengah masyarakat.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” tegas Cucun. Ia menambahkan, DPR berhati-hati agar draf yang belum final tidak beredar bebas dan memicu pemahaman yang keliru, mengingat saat ini masih ada berbagai versi draf yang beredar.
Sikap kehati-hatialan DPR ini sebelumnya mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) secara terbuka mendesak agar draf RUU Perampasan Aset segera dibuka dan disebarluaskan secara transparan.
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menyatakan bahwa pelibatan publik, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, cendekiawan, hingga ahli hukum, sangat krusial untuk meneliti dan mengoreksi substansi undang-undang sebelum disahkan.
“Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” ujar Teguh dalam pernyataan resminya.
Menanggapi berbagai dinamika tersebut, DPR tetap optimistis koridor waktu pembahasan dapat ditepati. Ketika disinggung mengenai target pengesahan, Dasco mematok target yang cukup ambisius. “Kalau 15 Desember, insyaallah,” pungkasnya. (Red).













