Gulung Sindikat Narkoba, Polisi Bongkar Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA, Studio2News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran gelap narkotika di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya mengamankan barang haram senilai jutaan rupiah, polisi juga membeberkan temuan mencengangkan berupa empat pucuk senjata api dan airsoft gun beserta amunisi tajam yang dikuasai para pelaku.

Operasi penindakan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyelidik bergerak cepat melakukan penggerebekan yang dibagi ke dalam dua tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (2/9).

Pada lokasi pertama di area depan sebuah minimarket, petugas meringkus dua orang tersangka berinisial RAH (41) dan NAS (19). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,32 gram yang disertai kepemilikan senjata api berikut amunisinya.

Berdasarkan interogasi awal, rantai pasok tersebut langsung mengarah ke jaringan yang lebih luas. Pengembangan penyelidikan pun dilakukan ke sebuah perumahan di kawasan Tambun Selatan, di mana petugas mendapati tiga tersangka lainnya, MF (28), AN (27), dan RM (24), tengah asyik mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Penggeledahan di lokasi kedua memperkuat bukti keterlibatan komplotan ini. Polisi menyita tambahan sabu seberat 15,19 gram, tujuh butir pil ekstasi, satu cartridge vape berisi etomidate, satu pucuk senjata api tambahan, serta satu unit airsoft gun beserta kelengkapan amunisinya.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan kelima tersangka meliputi, Sabu seberat 22,51 gram, 7 butir pil ekstasi,1 cartridge etomidate, 8 alat hisap (bong), 2 pucuk senjata api, 2 unit airsoft gun, 16 butir peluru tajam, 2 botol peluru airsoft gun dan 9 unit telepon seluler.

Kompol Ardyan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api di tengah lingkaran sindikat narkoba ini menjadi atensi khusus lembaganya. Potensi ancaman terhadap keselamatan publik akibat persenjataan tersebut dinilai sangat nyata dan berbahaya.

“Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya,” ujar Ardyan di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!