Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bekuk Pengedar Sabu Bermodus Mapping Lokasi, 5,05 Gram Barang Bukti Disita

Bandar Lampung- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (37) atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jati, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dan mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan serta transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan penyergapan di lokasi sasaran.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan serta area sekitar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan keterlibatan F dalam jaringan peredaran narkoba:

  • 2 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,05 gram.
  • 2 bungkus plastik klip kosong.
  • 2 unit timbangan digital.
  • 1 buah kotak rokok.
  • 1 unit telepon genggam (handphone).
  • 1 buah

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa tersangka F menjalankan modus operandi yang tergolong modern dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Tersangka memanfaatkan teknik mapping lokasi, yaitu menentukan titik koordinat atau lokasi spesifik tertentu untuk proses serah terima atau pengambilan sabu guna menghindari interaksi langsung dengan pembeli.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegas Kompol Indik Rusmono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MUL  yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  dengan harga pembelian sebesar Rp2.500.000. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka dengan metode serupa sebelum akhirnya pergerakan tersebut berhasil diredam oleh aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka F beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Polresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama saja. Saat ini, Tim Satresnarkoba masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu keberadaan MUL sekaligus membongkar jaringan sindikat peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat di muka hukum. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!