Semarang- Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik perjudian daring (online) dengan modus operandi tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok. Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) akun TikTok bernama DrogNovv Backup. Siaran tersebut menampilkan pertandingan sepak bola virtual yang dimainkan menggunakan konsol permainan video (PlayStation).
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” ujar Kombes Pol. Wahyu di Semarang, Sabtu (24/10/2026).
Tersangka MR diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas, di mana ditemukan adanya aktivitas siaran langsung mencurigakan berkedok hiburan gim sepak bola yang disinyalir kuat menjadi sarana perjudian interaktif. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di lokasi.
Dalam penindakan tersebut, aparat Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain dua unit telepon seluler, satu set perangkat computer, satu unit kamera, satu unit konsol PlayStation, dan buku rekening bank dengan saldo senilai Rp25 juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pengikut atau penonton siaran yang ingin berpartisipasi dalam taruhan diwajibkan menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu ke rekening bank yang dikelola oleh tersangka MR. Dari setiap total taruhan yang masuk, MR mematok dan mengantongi komisi sebesar 5 persen.
Aktivitas culas ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Selama kurun waktu tersebut, tersangka disinyalir berhasil meraup total keuntungan hingga Rp25 juta dari komisi perjudian yang dijalankannya.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelisik lebih jauh mekanisme perjudian, rekam jejak transaksi keuangan, serta aliran dana (fund flow) untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian. Proses hukum lanjutan saat ini tengah berjalan di Polda Jateng untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana siber tersebut. (Red)













