Polda Sumsel Perketat Jerat Hukum Karhutla Lewat Scientific Crime Investigation, 20 Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Palembang- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memperkuat langkah penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Melalui penerapan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah), Korps Bhayangkara memperkuat validitas alat bukti sekaligus memperdalam investigasi guna membidik dugaan keterlibatan korporasi di balik bencana ekologis tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, mengungkapkan adanya eskalasi signifikan dalam penanganan perkara korporasi. Berdasarkan data terkini, jumlah korporasi yang masuk ke tahap penyidikan kini telah mencapai 20 entitas, meningkat dari catatan sebelumnya yang menyasar 16 korporasi.

“Penambahan empat korporasi baru tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi penyidik dalam mengembangkan penanganan perkara, guna mendalami secara komprehensif dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan,” ujar Irjen Pol. Rony di Palembang, Jumat (23/10/2026).

Selain memburu pertanggungjawaban hukum dari korporasi, Polda Sumsel tetap memproses sejumlah perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Data kepolisian mencatat dua klaster penanganan utama:

  • Klaster Pertama: Melibatkan 42 laporan polisi dengan penetapan 52 orang tersangka.
  • Klaster Kedua: Mencakup 20 laporan polisi dengan satu orang tersangka.

Dalam aspek pemulihan dan penindakan fisik di lapangan, penyidik mencatat luasan lahan yang berkaitan langsung dengan proses hukum mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, total luas lahan yang telah resmi disegel oleh aparat penegak hukum diperkirakan mencapai 811,49 hektare.

Saat ini, proses pemberkasan perkara terus berjalan secara paralel melalui berbagai tahapan krusial, mulai dari pendalaman materi penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).

Penerapan scientific crime investigation menjadi instrumen kunci bagi Polda Sumsel untuk menyajikan pembuktian yang tak terbantahkan di persidangan. Melalui pendekatan berbasis sains ini, penyidik mengintegrasikan temuan fisik, analisis laboratorium forensik, serta fakta-fakta lapangan guna merumuskan pertanggungjawaban hukum yang akurat terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai maupun sengaja melakukan pelanggaran.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108 dan Pasal 116 yang mengatur tentang tindak pidana lingkungan hidup serta asas pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan fakta yuridis yang diperoleh dari hasil penyidikan mendalam.

Berdasarkan pemetaan wilayah, korporasi-korporasi yang tengah dibidik dan ditangani tersebut tersebar di sejumlah kawasan rawan karhutla di Sumatera Selatan, di antaranya meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, dan Banyuasin.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla bukan sekadar upaya represif penjatuhan sanksi pidana, melainkan bentuk tanggung jawab strategis dalam melindungi kelestarian lingkungan hidup jangka panjang serta mencegah berulangnya bencana asap yang mengancam keselamatan publik di wilayah Sumatera Selatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!