Sumatera Selatan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang narapidana bernama Adi Waswara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Jumat (23/10/2026).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini mulai menemui titik terang setelah penyidik Kepolisian melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk memeriksa 25 orang saksi yang merupakan rekan sekamar korban di dalam lingkungan lapas.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, dalam keterangan resmi yang diterima di Palembang, Sabtu (24/10/2026), mengonfirmasi perkembangan signifikan tersebut. “Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kepolisian mengidentifikasi empat tersangka dengan inisial RK, R, Y, dan R. Berdasarkan konstruksi perkara, tersangka RK diduga kuat berperan sebagai pelaku utama dalam insiden kekerasan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi penganiayaan ini dipicu oleh tuduhan sepihak terkait pencurian uang milik tersangka RK yang diarahkan kepada korban. Guna memperkuat alat bukti, penyidik mendalami hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Tim medis forensik menemukan sejumlah luka traumatis serius pada tubuh korban, di antaranya:
- Memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala
- Luka robek pada area wajah
- Memar di sekitar kedua mata
- Resapan darah pada jaringan leher
- Pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri
- Patah tulang rusuk
Selain itu, pemeriksaan medis juga mendapati kondisi patologis berupa perlekatan paru-paru kiri korban pada dinding rongga dada. Seluruh temuan forensik ini menjadi instrumen krusial dalam merangkai kronologi kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan bagi korban serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (Red)













