Jember- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan bersenjata yang berujung pada perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Kurang dari 24 jam pascakejadian, dua terduga pelaku berinisial DBN dan DS berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berupaya melarikan diri ke Pulau Bali.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, dalam konferensi pers di Mapolres Jembe pekan lalu, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi dan investigasi cepat tim gabungan di lapangan.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” ujar AKBP Alaiddin.
Peristiwa perampokan bermula pada Kamis (22/10/2026) pagi. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak hanya mengincar harta benda, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap pemilik toko, Tan Liok Ton alias Lily (70), beserta anaknya, Adi Kusuma (50).
Akibat serangan tersebut, Lily mengalami luka serius di bagian kepala, sementara Adi mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian tangan dan kaki. Hingga kini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan bersiap menghadapi tindakan medis lanjutan berupa operasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kondisi kesehatan korban yang belum stabil membuat penyidik belum dapat meminta keterangan secara langsung.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat pulang ke kediaman mereka di Kecamatan Ambulu untuk berganti atribut dan mengamankan sebagian barang bukti, sebelum akhirnya melanjutkan pelarian menumpang kendaraan travel menuju Banyuwangi dengan tujuan akhir Bali.
Upaya pelarian tersebut kandas pada Kamis malam. Tim gabungan sukses mencegat mobil travel yang ditumpangi DBN dan DS di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Keduanya diringkus tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke Mapolres Jember.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Ambulu serta pengembangan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit mobil berwarna putih yang digunakan dalam mobilisasi kejahatan.
- Senjata tajam berupa pisau.
- Pakaian penunjang aksi (jaket, celana pendek, dan topi).
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menariknya, dalam peristiwa ini tidak ada satu pun perhiasan emas yang berhasil digondol pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, hal tersebut terjadi karena etalase toko belum sempat ditata oleh pemilik.
Sebagai gantinya, para pelaku mengincar uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, mengingat Toko Emas Murni juga menyediakan layanan penukaran mata uang asing (money changer). Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta, sementara aliran dana mata uang asing yang dibawa kabur masih dalam proses pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap motif di balik aksi kriminal ini. Kedua pelaku diduga nekat merampok akibat terbelit utang sekitar Rp80 juta yang timbul dari kekalahan dalam bermain judi online.
Sebelum mengeksekusi rencana tersebut, DBN dan DS juga terbukti telah melakukan pemantauan (surveillance) secara matang terhadap situasi dan kondisi Toko Emas Murni. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Polres Jember terus mendalami dan melengkapi berkas perkara guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana ini secara komprehensif, sekaligus memastikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi para korban. (Red)













