PALEMBANG, Studio2News — Kebakaran hebat melanda lahan seluas sekitar tujuh hektare di kawasan Plaju Darat, Kota Palembang, pada Jumat (23/10) malam. Kobaran api yang mulai muncul sejak pukul 19.00 WIB tersebut dengan cepat membesar dan nyaris merembet ke pemukiman penduduk di sekitarnya.
Situasi darurat ini memicu pengerahan tim gabungan terpadu yang terdiri dari Direktorat Samapta Polda Sumsel, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang ke lokasi kejadian.
Guna mencegah si jago merah merambat ke perumahan warga, lima unit armada pemadam kebakaran bersama kendaraan taktis (rantis) milik Dit Samapta Polda Sumsel diterjunkan untuk memblokir pergerakan api. Direktur Samapta Polda Sumsel, Kombes Pol Ridwan Raja Dewa, memimpin langsung operasi pemadaman di garis depan.
“Laporan awal yang kami terima menyebutkan api mulai muncul sekitar pukul 19.00 WIB dari pinggir jalan. Tim terpadu dari Polri, BPBD, dan Damkar langsung bergerak ke lokasi,” ujar Ridwan di kutip CNN Indonesia.
“Estimasi lahan yang terbakar mencapai sekitar 7 hektare. Berdasarkan informasi awal dari warga, ada dugaan kesengajaan (pembakaran), tetapi hal ini masih terus kami dalami,” lanjutnya.
Setelah perjuangan intensif di tengah kepungan asap dan angin malam, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan jelang Sabtu (24/10) dini hari.
Insiden kebakaran yang sempat tak terkendali tersebut memicu kepanikan warga setempat. Nauval Saputra, salah satu warga yang rumahnya berada sangat dekat dari titik api, mengaku sangat resah dan meminta pemerintah bertindak tegas terhadap para pemilik lahan terlantar.
“Kami sebagai warga merasa sangat takut. Di kawasan kami masih banyak semak dan hutan lebat. Ditambah kondisi cuaca yang kering, potensi kebakaran sangat tinggi. Kami minta pemilik lahan menjaga dan mengawasi tanah mereka masing-masing,” ungkap Nauval.
Ia juga mendesak tindakan nyata dari pihak berwenang. “Kepada pemerintah, tolong lahan-lahan kosong ini ditertibkan dan dikelola dengan baik agar tidak membahayakan pemukiman,” tegasnya.
Merespons maraknya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengintai kawasan pemukiman, Pemerintah Kota Palembang saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Regulasi ini disiapkan untuk menertibkan serta mengatur pengelolaan lahan tidur atau tanah kosong yang terbengkalai. Langkah preventif ini diharapkan dapat menghentikan masalah lahan terlantar agar tidak lagi menjadi biang kerok bencana lingkungan di masa mendatang. (Red)













