Pringsewu- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian berat yang menyasar rumah warga di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial U (48), seorang residivis kasus serupa, ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam.
Penangkapan pelaku diwarnai tindakan tegas dan terukur oleh petugas pada Selasa (20/10/2026) di kediamannya, wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, setelah yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Mei Susanti (41).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat terbangun pada pukul 05.30 Wib.
Dua unit sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang dapur raib, satu unit ponsel yang diletakkan di atas kulkas turut hilang, pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi terbuka.
Tanpa buang waktu, korban langsung memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 untuk meminta bantuan Kepolisian. Respons cepat ditunjukkan oleh petugas yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Berbekal petunjuk di lapangan serta rekaman CCTV, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Lampung, Resmob Polres Lampung Tengah, Resmob Polres Pringsewu, dan Resmob Polres Tanggamus bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Keberadaan terduga pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah. Petugas langsung menggerebek kediaman U dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban.
Namun, saat proses pengembangan untuk memburu pelaku lain, U berupaya melarikan diri. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kakinya. Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa U bukanlah pemain baru. Residivis ini tercatat sudah dua kali keluar-masuk penjara atas kasus pencurian serupa.
Polisi menduga aksi kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Saat ini, aparat masih memburu dua pria lain yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pencurian tersebut. Selain itu, petugas juga masih mencari keberadaan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit ponsel milik korban yang belum ditemukan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain,” tegas Iptu Eko, Rabu (21/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka U kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)













