2 Tahun Buron,Tamong Tanggamus Tewas Ditembak Polisi

BANDAR LAMPUNG, STUDIO2NEWS — Pelarian panjang Rendi alias Tamong (DPO) akhirnya terhenti di ujung peluru petugas. Buronan kasus penembakan warga Kabupaten Tanggamus sejak Mei 2024 tersebut tewas saat hendak ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Senin (26/10/2026).

Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil polisi setelah Rendi melancarkan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis celurit saat disergap di persembunyiannya di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengungkapkan bahwa Rendi merupakan buronan kambuhan yang terlibat dalam serangkaian tindak pidana di wilayah Lampung.

“Pelaku ini terlibat di sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung dan merupakan DPO sejak tahun 2024,” ujar Ujang, Senin (26/10/2026) malam.

Upaya penangkapan terhadap Rendi berlangsung dramatis dalam dua tahap. Pengejaran bermula pada Minggu (25/10/2026) malam saat petugas mendatangi kediamannya. Bukannya menyerahkan diri, Rendi justru menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas dan berhasil meloloskan diri ke area pemukiman, perkebunan, hingga aliran sungai.

Dalam penyisiran di sekitar lokasi kaburnya Rendi, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang ditinggalkan di bawah pintu belakang rumahnya.

Pengejaran intensif akhirnya membuahkan hasil pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Mendapat informasi bahwa Rendi bersembunyi di area dapur rumah seorang warga di Pekon Terdana, tim gabungan langsung melakukan pengepungan ketat dari berbagai sisi.

Namun, saat hendak diringkus, Rendi kembali nekat menyerang petugas menggunakan celurit.

“Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ujang.

Rendi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Dari lokasi kejadian, polisi menyita celurit yang digunakan pelaku untuk melawan petugas.

Nama Rendi resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas peristiwa penembakan brutal pada 8 Mei 2024 lalu di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kala itu, sekitar pukul 01.00 WIB, seorang warga bernama Suhermi memergoki dua orang mencurigakan di belakang rumahnya. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga timbul ancaman menggunakan senjata api. Korban Suhermi kemudian ditembak pada bagian punggung kiri hingga proyektil peluru bersarang di dadanya.

Setelah hampir dua tahun bersembunyi dari kejaran hukum, langkah Rendi resmi terhenti secara tragis di tangan aparat penegak hukum. (Sandi Putra / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!