Razia Gabungan Polres, Kodim, dan BNNK Jaring Tiga Pengguna Narkoba di Kota Agung

Tanggamus- Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus kembali dibuktikan melalui langkah tegas aparat penegak hukum. Polres Tanggamus bersama personel Kodim 0424/Tanggamus dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam serta titik keramaian di Kecamatan Kota Agung, akhir pekan lalu (Sabtu, 24/10/2026).

Operasi yang melibatkan sinergi lintas instansi ini menyasar sedikitnya lima titik strategis guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto,  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, menjelaskan bahwa razia yang dimulai pukul 22.00 Wib tersebut mengedepankan pendekatan pemeriksaan identitas dan tes urine di tempat bagi para pengunjung.

“Razia ini merupakan bentuk pencegahan sekaligus penindakan terpadu guna mengantisipasi potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam serta ruang publik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat,” ujar Iptu Agus dalam keterangannya, Selas (27/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir lima titik target operasi dengan hasil sebagai berikut:

  1. Caffe and Family Karaoke Blessing (Dusun Tegal Wangi, Kelurahan Kuripan): Petugas mendapati seorang pengunjung perempuan berinisial RR dengan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine (zat aktif pada sabu-sabu). Mengingat belum ditemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan pro justicia, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak BNNK Tanggamus untuk mendapatkan asesmen dan penanganan rehabilitasi mandiri.
  2. Caffe and Family Aca Karaoke (Kelurahan Pasar Madang): Pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap pengunjung di lokasi ini tidak menemukan indikasi penyalahgunaan zat narkotika.
  3. Kedai Kopi Mantap (Kelurahan Baros): Petugas mendapati kondisi kedai dalam keadaan tutup dan tanpa pengunjung saat tiba di lokasi.
  4. Kawasan Pinggir Pantai Dermaga Kota Agung: Tidak ditemukan indikasi narkotika, namun petugas mendapati sejumlah oknum warga yang tengah mengonsumsi minuman keras, yang kemudian diberikan pembinaan di tempat.
  5. Taman Soekarno (Pusat Kota Agung): Di titik terakhir ini, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial DA dan YG yang menunjukkan gelagat mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine (zat yang lazim terkandung dalam ekstasi). Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanggamus tengah mendalami temuan tersebut guna pengembangan jaringan lebih lanjut.

Secara akumulatif, operasi gabungan ini menjaring tiga orang positif narkoba, yang terdiri atas satu perempuan pengguna methamphetamine dan dua laki-laki pengguna amphetamine.

Menutup keterangannya, Iptu Agus Heriyanto menegaskan bahwa operasi penegakan hukum dan pencegahan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman barang haram tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Tidak perlu ragu untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau mendapati adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!