Polsek Natar Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Ban di Lampung Selatan, Beraksi Lebih dari 20 Kali

Lampung Selatan- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Natar  bekuk empat pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor sekaligus gudang yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (23/10/2026). Komplotan ini diketahui telah beraksi lintas waktu dan diduga kuat merupakan spesialis pencurian antar-lokasi.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pikap terparkir di samping gudang milik korban bernama Aminata Wijaya pada dini hari.

“Petugas mendapati dua orang sedang menaikkan ban ke mobil pikap, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Beranti Raya,” ujar AKP Setio Budi Howo, Sabtu 24 Oktober 2026

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 Wib. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang tergolong nekat. Mereka menjebol tembok samping bangunan gudang dengan cara menabrakkan kendaraan pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam guna memuluskan akses masuk ke dalam area penyimpanan.

Dari lokasi kejadian, para pelaku berhasil menggasak sebanyak 21 unit ban bekas. Total kerugian materiel yang dialami korban akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp13 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, polisi terlebih dahulu mengamankan dua tersangka berinisial B dan H yang tertangkap tangan saat membawa barang curian menuju arah Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka bernyanyi dan mengungkap adanya keterlibatan pihak lain. Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni ZA dan CS, di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Natar. Total, ada empat orang yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fakta mengejutkan turut terungkap selama proses interogasi. Komplotan ini ternyata bukan pelaku pemula. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melancarkan aksi pencurian serupa secara berulang kali sejak tahun 2025 hingga saat ini.

Guna kepentingan penyidikan, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan para tersangka, antara lain 1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam (Nomor Polisi: BE 8869 D), 1 unit sepeda motor Honda Beat putih-biru (Nomor Polisi: BE 2187 OC), 1 unit telepon genggam merek Realme berwarna merah, 1 unit telepon genggam merek Apple berwarna hitam, dan 21 unit ban bekas hasil curian

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Natar. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian pada malam hari di pekarangan tertutup, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!