Polda Lampung Tangkap Kembali Buronan Kakap Kasus Narkoba Yang Kabur Ke Aceh

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap  narapidana narkotika berinisial A, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 lalu. Tersangka dijemput langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

Operasi penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, beserta timnya dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 10 Juli 2026. Langkah taktis ini diambil guna menuntaskan proses hukum tersangka yang sempat tertunda.

Meskipun tersangka A sempat menjadi buron selama beberapa waktu, Kejaksaan Tinggi Lampung sejatinya telah menyatakan berkas perkara narkotika atas nama yang bersangkutan lengkap (P-21). Dengan penangkapan ini, penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan catatan Kepolisian, rekam jejak kriminal A tidak berhenti setelah melarikan diri dari Lampung. Dalam masa pelariannya, ia kembali bersentuhan dengan hukum dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025. Saat itu, A membawahi jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih satu kilogram.

Tidak hanya tersandung kasus narkoba, selama mendekam di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, A juga terindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana lain. Ia tercatat masuk dalam pusaran kasus penyelundupan senjata api ilegal serta melakukan aksi penganiayaan terhadap sesama narapidana di dalam lapas.

Setelah berkoordinasi dengan otoritas terkait di Aceh, tim Ditresnarkoba Polda Lampung membawa A melalui jalur udara dan tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026. Setibanya di Lampung, tersangka langsung diserahterimakan secara resmi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan serta proses hukum lanjutan atas kasus lamanya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan kembali DPO ini merupakan wujud nyata sinergi yang solid antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan (Kemenkumham). Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa institusi penegak hukum tidak akan membiarkan perkara pidana menggantung atau terhenti hanya karena pelaku melarikan diri.

Polda Lampung menyatakan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan guna menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat. Setiap pelaku kejahatan, sekecil atau sekeras apa pun upayanya menghindar, dipastikan harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!