JAKARTA, Studio2News — Tekanan keras dari publik akhirnya membuahkan hasil konkret di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pimpinan DPR RI resmi menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset usai didatangi oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Langkah ini diambil setelah AMPB melayangkan ultimatum tegas: meminta jaminan tertulis bahwa pimpinan dewan siap mengundurkan diri secara massal jika RUU krusial tersebut gagal disahkan.
Dalam dokumen resmi tersebut, pimpinan dewan menetapkan batas waktu dan sanksi politik yang belum pernah terjadi sebelumnya:
- Tenggat Pengesahan: RUU Perampasan Aset wajib diselesaikan dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
- Ultimatum Mundur: Seluruh Pimpinan DPR RI menyatakan siap meletakkan jabatannya sebagai pimpinan sekaligus anggota dewan jika tenggat waktu tersebut dilanggar.
- Dasar Komitmen: Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan institusi legislatif dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Audiensi yang berlangsung panas namun terkendali ini dihadiri langsung oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebelum membubuhkan tanda tangan, pimpinan DPR meminta perwakilan AMPB untuk membaca dan mencermati isi surat komitmen tersebut terlebih dahulu.
Namun, ada catatan menarik di balik dokumen krusial tersebut:
- Ketua DPR Puan Maharani terpantau tidak hadir dalam audiensi dan tidak tampak membubuhkan tanda tangannya pada surat komitmen.
- Sari Yuliati tetap ikut membubuhkan tanda tangan meski berhalangan hadir langsung di ruang audiensi karena tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.
Dokumen tersebut akhirnya sah ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI setelah melalui proses verifikasi bersama perwakilan massa.
Isi Resmi Surat Komitmen DPR RI:
“Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia… berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait… untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh… Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026… serta menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya… apabila sampai dengan tanggal tersebut RUU tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.”
Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan Pemerintah. Publik tentu akan terus mengawal ketat apakah ultimatum tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar menjadi titik akhir disahkannya RUU Perampasan Aset, atau justru menjadi awal mundurnya para petinggi parlemen. (Red).













