Pemkab Lampura Larang Keras ASN Main Medsos dan Live Streaming Saat Jam Kerja, Sanksi Berat Menanti

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara  mengambil langkah agresif untuk mengikis fenomena “distraksi digital” di lingkungan birokrasi Pemerintahan Lampung Utara. Hal itu juga merujuk pada aturan dari  Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah secara resmi melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja atau saat berada di area pelayanan publik.

Aktivitas siber personal seperti membuat konten kreatif hingga melakukan siaran langsung (live streaming) saat bertugas kini resmi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran etika profesi, terkecuali akun resemi Pemerintahan.

Langkah tegas ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan penegakan hukum positif yang memiliki dasar legalitas kuat. ASN yang nekat melanggar akan berhadapan dengan paket regulasi berlapis PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang  mengatur kewajiban menaati jam kerja dan berfokus pada tugas fungsi, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menuntut profesionalisme tinggi dan menempatkan digitalisasi sebagai alat efisiensi, bukan ruang narsisme personal, Surat Edaran (SE) Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 juga  mengatur batasan tegas perilaku dan etika digital insan aparatur Negara.

Wakil Bupati, Romli saat dikonfirmasi menjelaskan jika Pemerintah memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat yang dipastikan bakal memutus atau merusak rekam jejak karier (SAB) pegawai yang bersangkutan,”Tentu larangan ini tidak bermaksud mematikan digitalisasi instansi. Media sosial resmi Pemkab atau Dinas tetap diizinkan beroperasi. Namun, dengan batasan fungsi yang rigid,”Jelas Romli Selasa 26 Mei 2026

Diterangkannya kembali, media sosial publikasi Pemkab atau Dinas boleh tetap aktif, namun fungsi utamanya adalah untuk penyebaran informasi kebijakan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk aktivitas personal Pegawai. Prioritas tertinggi ASN adalah mengabdi pada kepentingan publik secara profesional,”Apalagi sampai ada yang live joget-joget di tiktok saat jam kerja, hal ini guna menjaga marwah institusi dan mempercepat realisasi birokrasi kelas dunia, ingat tiga pilar utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh aparatur Pemrintahan,”tegasnya.

Ditambahkannya melalui reformasi perilaku digital yang radikal ini ASN dituntut tidak sekadar menghafal nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) akan tetapi juga produktivitas pelayanan publik tidak boleh lagi digadaikan demi mengejar angka views dan like,”Sekali lagi kembali saya tegaskan gunakan platform digital secara eksklusif hanya untuk mendukung efisiensi kerja dan penyebaran informasi valid yang berorientasi public serta  menempatkan kebutuhan masyarakat di atas eksistensi, validasi, dan popularitas digital pribadi selama jam Dinas,”tukasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!