Modus Investasi Proyek Fiktif, Oknum ASN Bandar Lampung Diringkus Polisi

Bandar Lampung- Laju pelarian DNA (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan bermodus investasi bodong, akhirnya terhenti. Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi menahan tersangka setelah ia memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan klimaks dari penyelidikan panjang atas laporan korban yang masuk sejak Oktober 2024.

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, status yang bersangkutan kami naikkan. Tersangka langsung diamankan saat memenuhi panggilan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Gigih, Minggu (19/7/2026).

Rekam jejak kasus ini bermula pada Agustus 2024. Memanfaatkan statusnya sebagai Abdi Negara untuk membangun kepercayaan, DNA membujuk korban berinisial SR (49) untuk mendanai proyek pengadaan barang di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.

Untuk memikat korbannya, DNA menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 20 persen yang diklaim akan cair hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan. Tergiur oleh status pelaku dan iming-iming profit kilat, korban mentransfer uang secara bertahap sepanjang periode 1 hingga 19 Agustus 2024 dengan total kerugian mencapai Rp49,5 juta.

Namun, janji manis itu menguap. Jangankan keuntungan yang dinanti, modal awal milik korban pun raib tanpa kejelasan.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa proyek pengadaan di BPPRD Kota Metro yang diklaim pelaku sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. Narasi proyek tersebut sengaja diciptakan semata-mata sebagai umpan untuk menguras uang korban,” ungkap Kompol Gigih.

Dalam penangkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil menyita sejumlah alat bukti krusial yang memperkuat unsur pidana pelaku. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi rayuan dan kesepakatan bodong, enam lembar bukti transfer senilai Rp49,5 juta, serta satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk mengeksekusi aksinya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung tengah dikebut untuk melengkapi berkas perkara (P-21) agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas tindakan manipulatifnya, oknum ASN ini dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. DNA kini menghadapi ancaman hukuman penjara serius, sekaligus sanksi etik yang berpotensi memecat dirinya secara tidak hormat dari korps ASN. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!