Menuju Kawasan Ekonomi Baru Kotabumi, Sat Lantas Proaktif Inisiasi Koordinasi Lintas Sektor

Lampung Utara- Pembangunan infrastruktur perkotaan tidak sekadar tentang memperlebar jalan atau mendirikan pusat perbelanjaan baru, melainkan juga tentang bagaimana menjamin keselamatan dan hak setiap warga yang beraktivitas di dalamnya. Kesadaran inilah yang kini tengah diakselerasi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara bersama Dinas Perhubungan setempat, menyusul rencana pengembangan kawasan ekonomi baru di pusat Kota Kotabumi.

Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk membangun pasar modern dan sentra keramaian di kawasan Pasar Dekon diprediksi akan melonjakkan volume kendaraan serta aktivitas masyarakat di Jalan Raden Intan, Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.  Mengantisipasi dampak tersebut, Satlantas Polres Lampung Utara mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi koordinasi lintas sektoral untuk memetakan rekayasa lalu lintas, dengan fokus utama koordinasi untuk penyediaan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dijalan tersebut serta pemenuhan rambu lalu lintas lainnya.

Ketiadaan trotoar di sepanjang jalur strategis menuju Pasar Dekon bukan sekadar masalah estetika tata kota, melainkan persoalan pemenuhan hak publik yang mendasar. Kasat Lantas Lampung Utara, AKP Foni Salimubun menegaskan bahwa penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki merupakan amanat hukum yang bersifat wajib.

“Secara regulasi, hak pejalan kaki telah dijamin tegas dalam Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini memandatkan bahwa ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas khusus lainnya adalah hak mutlak guna menjamin keselamatan pejalan kaki dari risiko kecelakaan,”ujar AKP Foni saat dihubungi via ponselnya, Minggu (19/7)

Sebagai langkah preemtif dan preventif, Satlantas Polres Lampung Utara menjadwalkan pertemuan formal dengan Dinas Perhubungan serta instansi terkait dalam waktu dekat,”Tujuannya adalah merumuskan kebijakan berbasis data (tata rekayasa lalu lintas) agar pertumbuhan ekonomi Daerah berjalan selaras dengan keselamatan pengguna jalan,”terangnya.

Rencana kolaborasi ini disambut baik oleh Dinas Perhubungan Lampung Utara. Kepala Dinas Perhubungan, Anom Sauni menyatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun rencana pemetaan kawasan rawan demi memutuskan langkah penanganan yang komprehensif.

Selain persoalan trotoar, minimnya rambu lalu lintas di jalur-jalur krusial menuju pusat keramaian tersebut menjadi agenda utama yang akan segera diselesaikan melalui kerja sama ini. “Kami Dinas Perhubungan tentunya berkomitmen menyambut baik koordinasi interdepatemen ini, agar tata kelola transportasi publik dan keselamatan fasilitas umum di Kotabumi dapat terwujud secara ideal,”sambut Kadishub, Anom Sauni.

Melalui integrasi kebijakan antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah, pembangunan pusat ekonomi baru di Lampung Utara diharapkan tidak hanya melahirkan kawasan yang modern secara fisik, namun juga ramah, aman, dan edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat yang melintas. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!