Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan atau revisi unsur kerugian keuangan Negara dari definisi tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah menilai elemen tersebut tetap krusial sebagai fondasi hukum pemberantasan rasuah di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keberadaan unsur kerugian keuangan Negara harus terus dipertahankan. Kebijakan ini berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta posisinya sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Unsur kerugian Negara adalah bagian fundamental yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta dipertegas melalui Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Pasal-pasal ini berkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.
Di sisi lain, pihak DEN memberikan klarifikasi menyusul polemik yang berkembang. Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa gagasan yang ia sampaikan tidak bertujuan untuk menghapus ketentuan kerugian Negara secara mutlak. Usulan tersebut diklaim lebih diarahkan untuk menyederhanakan dan memperjelas mekanisme pembuktian dengan merujuk pada standar global.
Menanggapi argumen perbandingan dengan standar internasional, KPK menilai perbedaan penafsiran terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan unsur kerugian Negara dari sistem hukum Nasional.
Alih-alih menghapus instrumen yang sudah berjalan, KPK justru mendorong Pemerintah dan Parlemen untuk memperkuat kerangka hukum antikorupsi dengan mengadopsi empat delik baru dari UNCAC.
KPK berharap fokus pembahasan legislasi ke depan dapat diarahkan pada penutupan celah hukum dan ratifikasi standar Internasional secara utuh, guna memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Tanah Air semakin komprehensif dan berdaya gentar tinggi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian Negara bukan bagian dari definisi korupsi. Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. (Red)













