JAKARTA, Studio2News – Lingkaran penegakan hukum di tanah air diguncang skandal besar. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama perwakilan DPR RI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses panjang penyidikan yang melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 15 saksi dan dua orang ahli.
” Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka. Saudara DR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Tidak berhenti di situ, sosok yang sebelumnya memegang kendali atas penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), kini juga dipastikan terjerat hukum.
“Kami juga menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tegas Totok.
Perbuatan Febrie Adriansyah dinilai telah mencederai institusi penegak hukum. Polri menjeratnya dengan pasal berlapis yang merujuk pada ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12d, 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau merujuk pada Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru. (Red).













