Dugaan Korupsi Jasa Konsultansi SPPT PBB-P2, Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka

Pringsewu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial “AD” dan “AA” terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu pada Selasa (14/7/2026). Penetapan kedua tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Penyidik setidaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka.

Demi kelancaran proses penyidikan, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka “AD” dan “AA” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.B Kotaagung. Langkah penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, guna mengantisipasi kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus utama penyidikan tidak hanya tertuju pada pembuktian unsur pidana para tersangka, melainkan juga pada upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara (asset recovery) yang ditimbulkan dari sektor pajak Daerah tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!