Bandar Lampung- Berkedok sebagai pencari barang bekas, dua pria di Kota Bandar Lampung diringkus jajaran Kepolisian usai nekat melancarkan aksi pencurian spesialis rumah warga. Kedua pelaku ditangkap setelah rekam jejak kejahatannya teridentifikasi melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Pelaku berinisial SP (42) dan FA (44) diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Kemiling pada Rabu (22/7/2026) malam. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kawasan Jalan Untung Suropati, Gang Raja Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa pekerjaan harian para pelaku sebagai pengepul rongsok dijadikan alibi untuk memetakan calon target dan mengamati dinamika keamanan permukiman.
“Pelaku memanfaatkan profesinya untuk memantau situasi di lapangan. Ketika menangkap celah—seperti kondisi rumah yang sepi dan minim pengawasan—mereka langsung mengeksekusi aksinya,” ungkap AKP Ono Karyono, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Kayu Manis Cendana Raya, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang digunakan terbilang terencana, pelaku memanjat dan melompati pagar halaman rumah korban dan menggunakan obeng, pelaku merusak handle pintu berbahan kuningan untuk membobol masuk.
Aksi tersebut mengakibatkan korban berinisial FO (35) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis digital dari rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan kedua tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman kamera pengawas, meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (alat transportasi operasional), 1 buah obeng (alat pengerusakan/pembobolan), 2 buah topi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Pengembangan difokuskan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan, penadah, maupun TKP tambahan di luar wilayah hukum Labuhan Ratu dan Kemiling. (Sandi Putra/ Red)













