Diduga Maling Getah Karet, Warga Mesuji Tewas Dihakimi Massa

Oplus_131072

MESUJI, STUDIO2NEWS — Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa. Sunarno alias Sunar (45), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, tewas mengenaskan setelah dihakimi puluhan warga di areal perkebunan karet desa setempat, Rabu malam (21/10/2026).

​Tragedi ini dipicu oleh kemarahan warga yang geram atas maraknya aksi pencurian getah karet yang kerap meresahkan petani lokal dalam beberapa waktu terakhir.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, beberapa warga berinisial SR dan KN bersama warga Desa Sidomulyo lainnya tengah menggelar ronda malam di kebun karet untuk mengantisipasi aksi pencurian.

​Sekitar 30 menit berselang, KN melihat dua pria mencurigakan tengah memanen getah karet milik warga secara ilegal. Saksi SR lantas memanggil warga yang berpatroli untuk menangkap para pelaku.

​”Saksi bersama sekitar 40 warga langsung menuju kebun karet untuk menangkap pelaku. Saat penangkapan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus.

​Situasi di lokasi kejadian dengan cepat memanas dan tak terkendali. Emosi massa yang tersulut membuat warga nekat menghakimi korban menggunakan tangan kosong dan kayu hingga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Warga baru menyadari bahwa pria yang dihajar hingga tewas tersebut adalah Sunarno, yang tak lain merupakan tetangga mereka sendiri.

​Pukul 00.00 WIB, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Mesuji Pusat. Petugas yang tiba di TKP pada pukul 00.20 WIB langsung mengamankan lokasi serta barang bukti. Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Inafis Polres Mesuji mengunduh dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram untuk pemeriksaan medis.

​Atas peristiwa tragis ini, Kepolisian Resor Mesuji memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri (vogelvrij).

​”Apabila menemukan pelaku kejahatan, segera amankan dan serahkan kepada pihak kepolisian atau hubungi Call Center Polri 110. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas IPTU Adi Setiawan.

​Hingga saat ini, jajaran Satreskrim Polres Mesuji masih terus melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti di TKP, serta memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas peristiwa pengeroyokan fatal tersebut. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!