JAKARTA, studio2news – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif demi mengawal ketepatan sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kebijakan terbaru, BGN mengancam bakal menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan tidak memprioritaskan kelompok rentan.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
Dalam aturan tersebut, setiap dapur SPPG kini diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat yang masuk dalam kategori 3B, yaitu Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.
Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa regulasi ketat ini sengaja diterbitkan untuk menjamin kelompok yang paling rentan terhadap risiko stunting benar-benar mendapatkan hak akses program MBG secara optimal.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang, mengutip detikcom, Kemarin (25/5/2026).
Langkah tegas ini dilakukan bukan tanpa alasan, dari berbagai temuan di lapangan banyak temuan sidak diantaranya SPPG yang Asal-Asalan. Dadang mengungkapkan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, pihaknya masih menemukan banyak dapur MBG yang realisasi pelayanan kelompok 3B-nya jauh di bawah target.
Padahal secara garis kebijakan awal, BGN menetapkan target pelayanan menyentuh angka 500 penerima manfaat untuk ibu hamil, menyusui, dan balita di setiap titik.
“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ungkapnya miris.
Merespons temuan tersebut, lewat aturan anyar ini BGN memberikan toleransi batas minimal baru, yakni wajib menyasar 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap SPPG. Jika angka minimal ini pun gagal dipenuhi, sanksi administratif dipastikan bakal langsung dijatuhkan.
Sanksi Suspend Major: Insentif Rp 6 Juta Per Hari Dipangkas Ancaman nyata membayangi para mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang abai. Dapur MBG yang terbukti gagal memenuhi kewajiban minimal pelayanan 3B akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa suspend kategori major.
Dampak dari sanksi suspend ini tidak main-main dan dipastikan bakal memukul operasional pengelola.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak akan mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan (minimal 300 penerima) dapat dibuktikan,” tegas Dadang.
Sebagai instrumen pengawasan mutakhir, kini setiap Kepala SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi secara ketat di lapangan sebagai dasar penilaian kepatuhan.
Kendati demikian, Dadang menyebut pihak pengelola tetap diberikan hak jawab atau kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif BGN sebelum sanksi mutlak dijatuhkan.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.
BGN memandang kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus berada di garda terdepan penerima manfaat. Mengingat, fase ini merupakan golden age (periode emas) sekaligus kelompok yang paling rentan mengalami masalah gizi buruk kronis dan stunting di daerah. (Red)













