Bawa Kunci T dan Airsoft Gun, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap di Rajabasa

Bandar Lampung- Polsek Labuhan Ratu menggagalkan potensi aksi kejahatan jalanan sekaligus mengamankan dua pemuda yang terbukti sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka, MS (21) dan RV (20), ditangkap warga dan jajaran kepolisian di Gang Marga Anak Tuha, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib.

Penangkapan berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap gerak-gerik kedua pemuda yang berhenti di tepi jalan mengendarai sepeda motor dengan wajah tertutup masker. Saat diputus untuk diperiksa secara mandiri oleh warga, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti berbahaya di dalam penguasaan mereka.

Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah personel patroli yang menerima laporan warga langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan dua buah kunci letter T, satu pucuk airsoft gun warna silver berpembungkus gagang cokelat, serta sebuah pisau kerambit sepanjang kurang lebih 25 sentimeter,” ujar AKP Ono Karyono, Jumat (28/8/2026).

Setelah diinterogasi secara mendalam di Mapolsek Labuhan Ratu, penyidik memastikan bahwa MS dan RV merupakan otak di balik aksi curanmor yang terjadi pada 11 Juli 2026 lalu di Jalan Padat Karya, Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa Jaya.

Dalam aksi sebelumnya, kedua tersangka menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi BE 2719 AJX milik Muklis Jailani (41) yang terparkir di area Warung Imron Aqua.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (saran kejahatan).
  • 2 buah kunci letter T (alat perusak kunci kontak).
  • 1 pucuk airsoft gun warna silver dengan gagang cokelat.
  • 1 bilah pisau kerambit sepanjang 25 cm.

Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat curanmor lintas kawasan di Bandar Lampung yang tak segan melengkapi diri dengan senjata untuk menakut-nakuti korban atau warga.

Saat ini, Polsek Labuhan Ratu berkoordinasi intensif dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung guna melakukan pengembangan perkara, melacak keberadaan barang bukti hasil kejahatan lain, serta menelusuri asal-usul kepemilikan airsoft gun dan senjata tajam tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata ilegal. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!