ARMADA PERUSAHAAN MELEWATI JALAN BUKAN PERUNTUKANNYA, DISHUB DAN SAT LANTAS  BERI TEGURAN DAN PERINGATAN

Lampung Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara mengambil langkah Preemtif dan preventif terhadap armada kendaraan bermuatan over-kapasitas (tonase berat) di jalur Desa Margerejo-Wonogiri yang kerap dijjadikan  ‘jalan pintas’ bagi truk-truk raksasa perusahaan, Selasa 2 Juni 2026.

Langkah itu diambil menyusul keresahan warga setelah puluhan kendaraan bertonase berat kedapatan nekat melintasi Jalan Desa itu. Padahal, jalur tersebut sama sekali bukan peruntukannya dan kini kondisinya mengalami kerusakan parah akibat dipaksa menahan beban di luar kapasitas jalan.

Berdasarkan aturan tata ruang transportasi Daerah, kendaraan-kendaraan besar tersebut seharusnya melintasi jalur Bernah Kali Cinta. Namun, alih-alih melewati rute resmi, para sopir truk justru memilih beralih ke jalan Desa.

Mirisnya, jalur Bernah-Kali Cinta sebenarnya diperbaiki oleh Pemerintah untuk jalur armada perusahaan. Kerusakan awal di jalur utama tersebut disinyalir kuat akibat aktivitas angkutan perusahaan, yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab pihak korporasi dalam hal perawatan. Namun, pasca diperbaiki, armada perusahaan justru sengaja menghindar dan memilih merusak fasilitas jalan di Desa lain.

Tindakan arogan pihak angkutan ini memicu reaksi keras dari otoritas terkait. Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan tinggal diam melihat infrastruktur Desa dihancurkan oleh kepentingan bisnis sepihak.

“Saat ini kami Dishub bersama Sat Lantas masih memberikan edukasi berupa imbauan atau larangan dan kedepan kami tidak akan toleran lagi tentu langkah tegas di lapangan akan dilakukan, “ujar Anom singkat disela pemantauan, Selasa 2 Juni 2026

Pihak Dishub dan Kepolisian menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memberikan  penegasan  administratif  agar armada mereka kembali ke jalur Bernah-Kali Cinta. Jika pihak perusahaan masih membandel dan membiarkan armandanya merusak jalan Desa Margarejo-Wonogiri, petugas memastikan akan menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat, mulai dari penilangan intensif hingga pembekuan izin operasional angkutan. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!