Lampung Tengah- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel power Remote Radio Unit (RRU) pada tower BTS milik PT Telkom Infra. Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisial ADS (26), seorang warga Kampung Kecubung, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku tertangkap tangan saat tengah melancarkan aksinya di areal tower BTS situs GNS077.
“Pelaku kami amankan di lokasi kejadian saat sedang memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong yang sudah disiapkannya,” tegas Iptu Bayu Z. Ogara dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red)











