Tim Gabungan Polres Way Kanan Bekuk Dua Tersangka Pembobolan Alfamart, Kerugian Mencapai Rp141,5 Juta

Way Kanan- Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa gerai Alfamart Baradatu 2, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni MRAF (27), yang merupakan kepala toko sekaligus otak kejahatan, serta seorang rekannya berinisial R (28), warga Bogor Utara, Kota Bogor.

Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengonfirmasi bahwa penyingkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak manajemen pada Kamis (3/9/2026) pagi. Toko yang seharusnya sudah beroperasi tak kunjung dibuka, sementara nomor ponsel MRAF selaku pemegang kunci toko tidak aktif.

Setelah berkoordinasi, pihak manajemen bersama karyawan terpaksa membuka paksa rolling door toko. Saat berhasil masuk, area dalam toko diketahui telah diacak-acak.

Dari hasil audit internal PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp141,53 juta, dengan rincian uang tunai hasil penjualan (sales) periode 1–2 September 2026 sebesar Rp 80 juta, uang kas toko sebesar Rp2 juta, berbagai merek rokok dan kosmetik senilai Rp56,83 juta, dan perangkat DVR CCTV toko senilai Rp2,5 juta.

Berbekal laporan resmi dari perusahaan dan informasi masyarakat, tim gabungan bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku. Tersangka utama MRAF diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa kunci toko, 18 lembar dokumen audit barang, serta surat keputusan (SK) pengangkatan karyawan atas nama yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan hasil pengakuan MRAF, Polisi melakukan pengembangan dan mengidentifikasi keterlibatan R. Tersangka R yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil dicegat di Jalan Raya By Pass, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 17.00 Wib.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!