Sakit Hati Tak Dihargai, Buruh Harian Lepas Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas

Lampung Selatan, Studio2News — Hanya karena merasa kontribusinya tidak dihargai, Ali Firmansyah (34), seorang buruh harian lepas, nekat mengubah kebun karet tempatnya mencari nafkah menjadi lautan darah. Ia tega membacok rekan kerjanya sendiri menggunakan senjata tajam jenis arit di gudang bedeng kebun PTPN VII Trikora, Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa berdarah yang menggemparkan warga sekitar ini terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula ketika pelapor yang tengah memantau aktivitas buruh penyadap karet mendapat laporan darurat via telepon mengenai perkelahian brutal di lokasi kerja. Setibanya di tempat kejadian, saksi mendapati korban bernama Jamadi alias Adi (35) sudah terkapar bersimbah darah dengan luka parah, sementara pelaku langsung kabur meninggalkan area perkebunan.

Korban segera dilarikan ke RS Airan Raya untuk mendapatkan pertolongan medis darurat akibat luka bacok yang dideritanya.

Jajaran kepolisian yang bergerak cepat langsung memburu pelaku. Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang tiba di tempat kejadian segera menyisir area sekitar dan mengejar Ali yang sempat melarikan diri ke arah mess. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026), mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut murni dipicu oleh dendam kesumat. Tersangka yang merupakan warga Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, menyimpan amarah mendalam kepada korban.

“Modusnya, tersangka melakukan pembacokan menggunakan sebilah senjata tajam jenis arit. Motifnya karena sakit hati. Sebelumnya tersangka sering membantu dan bekerja bersama korban sebagai buruh deres karet di PTPN VII Trikora, namun tersangka merasa apa yang telah dilakukannya tidak dihargai oleh korban,” tegas Deddy.

Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim begitu menerima laporan adanya penganiayaan berat. Berkat kesigapan personel di lapangan, pelarian pelaku berhasil diputus sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh.

“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah arit. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban,” ujar Muhammad Yani.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis arit bergagang kayu milik pelaku serta sehelai celana jeans hitam milik korban yang robek dan berlumuran darah.

Akibat perbuatan brutalnya kini, Ali Firmansyah harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan bersiap menghadapi hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!