LAMPUNG UTARA, Studio2News — Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara sukses membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang sangat meresahkan warga.
Pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh korban, Harun Priyanto, pada 12 Juni 2026 lalu. Berbekal laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga melacak jejak pelaku ke luar provinsi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban yang terletak di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Aksi kejahatan baru disadari oleh korban saat hendak mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Betapa terkejutnya korban mendapati pintu lemari telah dalam keadaan rusak dan terbuka. Uang tunai senilai Rp75.000.000 raib tak bersisa. Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah abu-abu dengan nomor polisi BE 3528 JQ yang terparkir di bagian belakang rumah korban juga ikut digondol pelaku.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi mendapati informasi berharga bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Lampung. Tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan berhasil menyergap tersangka BS di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun tanpa perlawanan berarti pada saat penangkapan.
Namun, saat dilakukan pengembangan di lapangan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti kejahatan, tersangka BS mencoba melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Tindakan tegas dan terukur pun langsung diambil sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Setelah mendapatkan perawatan medis darurat di RSUD Ryacudu Kotabumi, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban, Berbagai barang elektronik dan rumah tangga hasil kejahatan seperti magic com, kompor gas, dan tabung LPG 3 kilogram, Atribut pakaian, tas, topi, serta sepatu milik tersangka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara telah berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati. Rabu (29/7/2026).
IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat.
“Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup IPTU Herawati. (Red)













