Aksi Maling Motor di Tubaba Berakhir di Tangan Tekab 308, Dua Pelaku Tak Berkutik di Tangkap di Kediaman Masing-Masing

TULANG BAWANG BARAT — Pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya harus terhenti di balik jeruji besi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba melalui Tim Tekab 308 Presisi sukses membekuk kedua terduga pelaku tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HK, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro kesayangannya pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang masing-masing berinisial RM (28), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, dan PB (17), warga Tiyuh Penumangan.

“Memang benar, anggota Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim kami telah menangkap dua orang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi beberapa hari lalu di Tiyuh Mulya Jaya. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi, Rabu (28/07/26).

Kasus ini terkuak ketika ibu korban terbangun dari tidurnya pada subuh hari sekitar pukul 05.00 WIB. Ia mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka dan sepeda motor yang biasa terparkir di dalam ruangan tersebut sudah raib.

Mendengar kabar tersebut, korban langsung mengecek dapur dan mencoba mencari petunjuk ke tetangga sekitar. Berdasarkan saran tetangga, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok tak dikenal tengah membawa kabur sepeda motor korban. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil sekira Rp10.000.000 dan langsung melapor secara resmi ke Mapolres Tubaba.

Berbekal laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akurat mengenai persembunyian pelaku. Petugas langsung menggerebek kediaman pelaku RM di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, polisi kembali mendapati petunjuk keberadaan rekan pelaku. Tanpa buang waktu, tim langsung mendatangi lokasi kedua dan berhasil mengamankan PB di wilayah yang sama.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro (disertai 1 eksemplar BPKB) serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini masih terus dikembangkan oleh Tim Tekab 308 untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat,” tegas AKP Juherdi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Tubaba guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!