Lampung Utara- Seorang pria di Lampung Utara yang seharusnya menjadi pelindung utama keluarga, justru melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri selama empat tahun lamanya. Akibat perbuatan memuakkan tersebut, pelaku berinisial A (35) nyaris tewas diamuk massa yang geram atas perbbuatan pelaku sebelum akhirnya diselamatkan anggoat Kepolisian pada Sabtu malam (25/7/2026).
Penderitaan korban yang kini berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP tersebut berawal sejak tahun 2022, saat ia masih bocah polos kelas 3 SD. Memanfaatkan ketidakberdayaan sang anak dan absennya sang ibu yang mengadu nasib mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Luar Negeri, pelaku secara keji terus-menerus mengancam, memaksa, dan menindas darah dagingnya sendiri di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.
Selama empat tahun, remaja malang tersebut harus hidup dalam cengkeraman ketakutan, menanggung beban trauma luar biasa sendirian tanpa ada tempat berlindung.
Dinding kejahatan itu akhirnya runtuh setelah sang ibu kembali ke tanah air. Dengan sisa keberanian yang dimiliki, korban memeluk ibunya dan membongkar kepedihan mendalam yang selama ini ia sembunyikan rapat-rapat. Tak sanggup membendung kepedihan dan amarah melihat masa depan buah hatinya dihancurkan oleh suaminya sendiri, sang ibu langsung melapor ke pihak Kepolisian pada Sabtu sore.
Kabar mengenai perbuatan biadab A cepat menyebar hingga memicu kemarahan hebat warga sekitar. Video berdurasi 1 menit 6 detik yang memperlihatkan pelaku tersungkur di lantai rumahnya saat terkepung ratusan warga sempat tular di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Pihak Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian korban dan hasil visum medis.
“Saat ini korban mengalami trauma yang sangat berat. Pendampingan psikologis secara intensif telah diterjunkan untuk mendampingi proses pemulihan jiwanya,” tegas AKP Ivan Roland Cristofel, Senin (27/7/2026).
Atas kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak kandungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri, menjaga kondusivitas, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus keji ini kepada aparat yang berwenang. (Red)













