Satu Terduga Pelaku Curas Modus Kencan Michat, Diserahkan Keluarga ke TEKAB 308 Lampura

Lampung Utara- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil membeberkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan daring via aplikasi MiChat. Seorang pemuda berinisial E (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Kepolisian pada Sabtu (25/7/2026).

Penangkapan tersangka E merupakan hasil pengembangan atas peristiwa kejahatan yang terjadi di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kasi Humas IPTU Herawati mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2026.

“Tim Tekab 308 Presisi terus bergerak melakukan penuntasan perkara ini. Dari hasil pengembangan dan pendekatan intensif, satu tersangka berinisial E berhasil diamankan setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada penyidik,” ungkap IPTU Herawati dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Aksi kejahatan ini bermula pada Jumat (10/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib. Korban saat itu tengah mengantarkan seorang wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi media sosial MiChat.

Di tengah perjalanan di kawasan Jalan Talang Bojong, laju kendaraan korban dihentikan mendadak oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai keluarga dari wanita tersebut. Dalam tekanan, korban ditakut-takuti dan diancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api api jenis pistol, lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil.

Para pelaku kemudian membuang korban di kawasan dekat kediamannya. Selain merampas sepeda motor Honda Beat milik korban, komplotan ini juga menggasak barang pribadi lainnya seperti Helm dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

IPTU Herawati menjelaskan, seusai penyerahan tersangka E oleh pihak keluarga, penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan pemeriksaan maraton dan mengelar perkara.

“Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan E sebagai tersangka dan menetapkan status penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain 1 unit minibus Toyota Avanza warna hitam (diduga kendaraan operasional pelaku), 1 benda menyerupai senjata api jenis pistol, Beberapa unit telepon seluler. Barang-barang pribadi milik korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara masih terus melakukan perburuan terhadap pelaku lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan begal bermodus kencan fiktif ini. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan bermodus kenalan di media sosial dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di wilayahnya. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!