Jakarta- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie menilai proses hukum yang dijalani pihaknya sarat akan indikasi kriminalisasi.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, Febrie menegaskan bahwa alat bukti yang disangkakan penyidik sejatinya masih dangkal dan membutuhkan verifikasi lebih mendalam sebelum melangkah ke tahap penahanan.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah (prosedur) seperti ini. Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie, Jumat 24 Juli 2026
Ia menambahkan, standar baku penanganan perkara di lingkungan Jampidsus lazimnya mensyaratkan konfirmasi alat bukti yang komprehensif serta rangkaian ekspos (gelar) perkara secara bertahap sebelum penyidik memutuskan status hukum seseorang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari area Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 Wib dengan mengenakan kemeja batik tanpa kondisi tangan terborgol.
Sebelum ditahan, Febrie sejatinya dipanggil untuk diperiksa kapasitasnya sebagai saksi perkara TPPU. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia absen pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), akibat kendala kesehatan.
Langkah penetapan tersangka ini berakar dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru oleh Tim 9 Penyidik Kejagung nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemicu terbitnya sprindik baru tersebut adalah penerimaan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Barang bukti yang diserahkan mencakup Logam mulia (emas) seberat 74 kilogram, Valuta asing bernilai setara ratusan miliar rupiah.
Sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejagung ini juga menelurkan tiga sprindik turunan lain untuk mendalami sejumlah skandal dugaan korupsi dan TPPU lintas sektor: Sprindik No. 43 Dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, Sprindik No. 44 Tata kelola batu bara PLTU yang memicu insiden pemadaman listrik masif (blackout), Sprindik No. 45 Dugaan penyimpangan dan TPPU dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri. (Red)













