Kemendagri Gandeng KPK dan BPKP Perkuat Pencegahan Korupsi Di Pemerintah Daerah

Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperketat pengawasan dan pembenahan tata kelola di tingkat Daerah. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemendagri meluncurkan penguatan program pencegahan korupsi yang menyasar Kepala Daerah hingga jajaran pejabat strategis di seluruh Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Upaya pencegahan korupsi sudah kami dorong sejak awal masa jabatan Kepala Daerah melalui pembekalan integritas, wawasan kebangsaan, hingga penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan penerapan nilai ASN BerAKHLAK,” ujar Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7).

Menanggapi maraknya penindakan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat Daerah belakangan ini, Kemendagri bersama KPK mengambil langkah proaktif dengan turun langsung ke lapangan.

Program pendampingan dan edukasi intensif ini direncanakan berlangsung secara bertahap di 10 klaster wilayah di seluruh Indonesia:

  1. Klaster Papua (Telah dilaksanakan di bawah koordinasi Wamendagri Ribka Haluk dan Ketua KPK Setyo Budiyanto)
  2. Klaster Aceh & Sumatera Utara
  3. Klaster Sumatera Barat, Riau, & Kepulauan Riau
  4. Klaster Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, & Bangka Belitung
  5. Klaster DKI Jakarta, Jawa Barat, & Banten
  6. Klaster Jawa Tengah & DI Yogyakarta
  7. Klaster Jawa Timur & Bali
  8. Klaster NTB & NTT
  9. Klaster Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara)
  10. Klaster Sulawesi, Maluku, & Maluku Utara (Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Maluku, Malut)

Setiap forum klaster wajib dihadiri oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga pimpinan dinas strategis Seperti Pekerjaan Umum (PU), Pendidikan, Kesehatan, Keuangan/Aset, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Pelayanan Publik.

Melalui pemetaan di sepuluh titik wilayah tersebut, setiap Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi celah kerawanan korupsi di instansi masing-masing dan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang konkret.

Meski instrumen pencegahan seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dan sistem digitalisasi terus diperkuat, Tito mengingatkan bahwa komitmen pribadi dari para pemangku kebijakan tetap menjadi benteng utama.

“Sekuat apa pun sistem dan instrumen yang kita bangun, faktor paling menentukan tetaplah integritas pribadi para pimpinan daerah. Kasus-kasus penegakan hukum yang ada harus menjadi pelajaran berharga dan pembuka mata agar tidak terulang kembali,” tegas Tito.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Dirjen Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, serta jajaran pimpinan dan pejabat teras KPK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!