BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung menyisakan derai kebahagiaan. Sebanyak 45 anak binaan resmi menerima pengurangan masa pidana (remisi) sebagai wujud kehadiran negara dalam merangkul dan memenuhi hak-hak mereka.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di LPKA Kelas II Bandar Lampung pada Rabu (23/7). Momen ini sekaligus menjadi penegas bahwa anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki masa depan.
Dalam arahannya, Wagub Jihan menekankan bahwa Hari Anak Nasional tidak boleh hanya dimaknai sebagai agenda seremonial belaka. Ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar hadir lebih dekat dengan anak-anak, mendengarkan suara mereka, serta memastikan tidak ada anak yang kehilangan asa akibat kesalahan di masa lalu.
“Ketika masih ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, sesungguhnya itu bukan hanya persoalan mereka, tetapi menjadi pengingat bahwa keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan negara harus semakin kuat bergandengan tangan menjaga tumbuh kembang anak,” tegas Jihan.
Jihan juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya LPKA Kelas II Bandar Lampung, yang konsisten menerapkan pola pembinaan humanis. Menurutnya, pembinaan di tempat ini tidak sekadar menanamkan kedisiplinan, melainkan juga membekali mereka dengan akses pendidikan, keagamaan, seni budaya, hingga pelatihan keterampilan.
“Ini merupakan bukti bahwa negara tidak hanya hadir memberikan pembinaan, tetapi juga menghadirkan harapan bagi setiap anak untuk memperoleh kesempatan kedua,” tambahnya. Ia berpesan agar para anak binaan tidak menjadikan masa lalu sebagai akhir dari segalanya, melainkan titik balik untuk bangkit menyongsong masa depan demi mewujudkan generasi emas Lampung yang berkarakter.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, M. Hilal, memaparkan bahwa saat ini LPKA Kelas II Bandar Lampung menaungi 120 anak, yang terdiri dari 118 anak binaan dan 2 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, 45 anak dinyatakan berhak menerima remisi Hari Anak Nasional setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
Hilal menegaskan bahwa orientasi utama pembinaan anak adalah pemulihan masa depan. Oleh karena itu, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap dijamin melalui kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Kami tidak boleh membiarkan mereka kehilangan hak atas pendidikan hanya karena sedang menjalani pembinaan. Ke depan, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar tersedia kelas filial dari sekolah formal,” ungkap Hilal.
Selain pendidikan formal, pengembangan bakat melalui olahraga, seni, dan keterampilan juga digenjot secara maksimal. Sistem pemasyarakatan yang diterapkan pun mengedepankan pendekatan berbasis keluarga, di mana peran serta orang tua dinilai krusial dalam mempercepat proses reintegrasi sosial anak ke masyarakat.
Melalui momentum Hari Anak Nasional ke-42 ini, kolaborasi lintas sektor diharapkan semakin erat, memastikan setiap anak tanpa terkecuali tetap mendapatkan hak kasih sayang, perlindungan, dan peluang emas untuk merajut kembali cita-cita mereka. (Sandi Putra/Red).













