Jakarta,Studio2News- Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), dijdawalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (24/7).
Kejagung mengultimatum Febrie apabila kembali mangkir dari pemangggilan, maka akan dilakukan jemput paksa. Sebab, pada jadwal pemanggilan sebelumnya, Febrie tak hadir.
“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menguraikan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie.
Tim 9 yang dibentuk Kejagung telah memanggil empat orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. (Red)













