Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Barat, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

LAMPUNG BARAT, Studio2News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Bertempat di halaman kantor Kejari setempat, instansi penegak hukum ini menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak Desember 2025.

Kegiatan yang disaksikan langsung oleh jajaran internal kejaksaan serta unsur terkait ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Selain menjalankan amanat undang-undang, langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di ruang penyimpanan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, mengungkapkan bahwa total terdapat 31 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Dari puluhan kasus itu, penyalahgunaan narkotika tercatat masih mendominasi urutan teratas.

“Dari seluruh perkara tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi yang paling dominan,” ujar Wahyu, Kamis. (23/7/2026)

Berdasarkan data Kejari Lampung Barat, sebanyak 16 dari total 31 perkara merupakan kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti haram yang dimusnahkan meliputi, Sabu-sabu 3,77 gram, Ganja kering 1,54 gram, Tembakau sintetis 0,75 gram, Alat pendukung 1 unit timbangan digital dan 2 unit telepon genggam, Barang bukti lainnya 135 item pendukung terkait peredaran gelap narkoba

Selain kasus narkotika, pemusnahan juga mencakup perkara dari kelompok tindak pidana lainnya, yaitu,  Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Sebanyak 8 perkara, dengan barang bukti berupa 10 potong pakaian, 1 bilah golok, 1 bilah pisau, serta 8 barang bukti pendukung lainnya, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Sebanyak 7 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 21 potong pakaian dan 2 unit telepon genggam.

Melihat tingginya angka kasus narkotika di wilayah hukumnya, Wahyu Hidayatullah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan efektif jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dan kepedulian bersama.

“Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak ini,” tegas Wahyu.

Melalui kegiatan eksekusi ini, Kejari Lampung Barat berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya laten penyalahgunaan narkotika.

Ke depan, Kejari Lampung Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama kepolisian, pengadilan, dan forum koordinasi pimpinan daerah guna menjaga keamanan, ketertiban, serta situasi kondusif di Kabupaten Lampung Barat. (Samson/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!