Komplotan Keluarga Begal di Ringkus Polisi, Modus Pasutri dan Kerabat Kompak Jadikan Aplikasi MiChat Jebakan Maut

KOTABUMI, Studio2News –  Alih-alih membangun keharmonisan rumah tangga dalam koridor moral dan hukum, satu keluarga justru kompak memilih jalur hitam sebagai komplotan pembegal jalanan.

Empat orang anggota keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan kerabat dekatnya tak berkutik ketika diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara. Sindikat ini terbongkar usai menjalankan aksi keji dengan memanfaatkan aplikasi kencan daring MiChat sebagai alat penjebak mangsa.

Polisi mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang diamankan masih memiliki ikatan darah dan kekerabatan erat. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial, Amir Husin (30), Sari Paramita (31) Pasangan suami-istri dengan Amir. M. Ikbal (35) dan Silvia Cantika (19).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan dari korban berinisial DR. Peristiwa nahas itu bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.

“Korban (DR) sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu. Namun, petaka terjadi saat korban berniat mengantar perempuan tersebut pulang,” ungkap AKP Ivan, Rabu (22/7/2026).

Setibanya di lokasi kejadian, korban mendadak dihadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota keluarga dari sang perempuan yang tak lain adalah bagian dari skenario jahat komplotan ini.

Tanpa memberi ruang bagi korban untuk membela diri, para pelaku melancarkan aksi intimidasi. Mereka mengancam keselamatan korban menggunakan airsoft gun yang menyerupai senjata api sungguhan.

Di bawah tekanan senjata, korban kemudian diculik dan dipaksa masuk ke dalam mobil komplotan. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban beserta KTP dan helm disikat habis oleh para pelaku.

Berbekal laporan korban, Tim Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga memetakan persembunyian para pelaku.

“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam, setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan mereka,” tegas Ivan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya, 1 unit mobil Toyota Avanza (Nomor Polisi: BE-1435-KY) yang dipakai untuk membawa korban, 1 pucuk benda menyerupai pistol (airsoft gun),4 unit telepon genggam (ponsel), Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban dan1 buah helmmilik korban.

Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara untuk mengorek keterlibatan mereka pada jaringan kriminal lainnya.

Atas perbuatan biadab tersebut, komplotan keluarga ini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!