Mendagri Tito Tegur Lampung Selatan Dan Way Kanan

Bandar Lampung- Kebijakan strategis Nasional dalam mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terancam melambat di tingkat lokal. Dua Daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Way Kanan, resmi masuk dalam daftar Pemerintah Daerah yang dinilai belum optimal menjalankan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.

Data tersebut diungkapkan berdasarkan laporan resmi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juli 2026. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APERSI, Deddy Indrasetiawan, dan dilayangkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri tersebut mencatat ada 59 Kabupaten/kota di 25 Provinsi yang masih menarik atau belum membebaskan biaya perizinan rumah MBR di mana Lampung Selatan dan Way Kanan menjadi wakil dari Provinsi  Lampung.

Regulasi yang Dilanggar yakni penarikan retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak akan tinggal diam terhadap Daerah yang masih membebani masyarakat berpenghasilan rendah dengan biaya perizinan rumah subsidi.

Mendagri menilai tindakan Kepala Daerah yang belum mengeksekusi pembebasan biaya ini sebagai langkah yang tidak berpihak pada rakyat kecil serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Tahapan Penertiban Pemda Mangkir dengan pemberian Surat Teguran dari Kementerian Dalam Negeri  kepada Kepala Daerah terkait,  Surat teguran akan ditembuskan secara terbuka kepada media massa, DPRD setempat, hingga atasan langsung Kepala Daerah guna memicu pengawasan publik,  Daerah yang tetap memungut biaya tanpa dasar kewenangan yang pasca-SKB Tiga Menteri berisiko berhadapan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Belum diterapkannya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG di Lampung Selatan dan Way Kanan memberikan dampak domino langsung terhadap iklim pembangunan Daerah. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) agar selaras dengan instruksi SKB Tiga Menteri demi menjamin hak MBR mendapatkan hunian layak dan terjangkau.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, saat melakaukan konfirmasi ke Sekretaris dua Kabupaten tersebut, Sekretaris Lampung Selatan tidak merespon pesan yang dilayangkan dan sementara nomor ponsel Sekab Way Kanan sulit untuk dihubungi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!