Jakarta,Studio2News— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggulung jaringan propaganda terorisme berbasis media sosial dalam operasi penindakan terpisah di Jawa Barat dan Lampung.
Dua pria yang diduga kuat menjadi penggerak penyebaran paham radikal dan perekrutan anggota resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi penangkapan pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).
Di saat yang hampir bersamaan, tim Densus 88 juga meringkus seorang pria berinisial H di Bandar Lampung.
“Kedua tersangka berasal dari jaringan yang sama. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas propaganda, penghasutan, dan legitimasi aksi kekerasan di ruang digital,” tegas Mayndra saat memberikan keterangan, Selasa (21/7/2026).
Operasi ini menyingkap pola rekrutmen dan penyebaran paham radikal yang kian masif memanfaatkan platform digital.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para pelaku aktif memproduksi serta mendistribusikan konten berorientasi terorisme untuk memprovokasi masyarakat dan membenarkan tindakan ekstrimisme.
Mayndra menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil berlandaskan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi ancaman radikalisme di dunia maya, Mabes Polri mendesak publik untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi kebencian.
“Kami mengimbau masyarakat aktif melawan penyebaran paham ekstrimisme di ruang digital. Jangan mudah terpengaruh oleh konten yang membenarkan kekerasan maupun propaganda kelompok teroris,” ujar Mayndra.
Saat ini, penyidik Densus 88 masih melakukan pendalaman intensif untuk membedah peran spesifik masing-masing tersangka, mendalami jejak digital, serta melacak potensi jaringan lain yang terhubung dengan AR dan H. (RED)













