Lampung Utara – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mewaspadai potensi aksi pemaksaan maupun pemerasan. Modus operandi yang marak terjadi umumnya berupa pengajuan proposal kegiatan perayaan atau penjualan bendera dengan cara pemberhentian kendaraan di jalanan secara paksa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Herawati menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam memeriahkan hari kemerdekaan seharusnya didasari atas semangat kebersamaan dan kesadaran bersama, bukan melalui tindakan teror intelektual atau intimidasi finansial.
“Semangat HUT RI adalah tentang gotong royong dan kebersamaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menoleransi segala bentuk pemaksaan berkedok sumbangan kegiatan ataupun penjualan atribut kemerdekaan yang sifatnya memeras,”ujar Iptu Herawati, Selasa (21/7)
Iptu Herawati menuturkan, jika masyarakat atau pelaku usaha menemukan, mengalami, atau melihat tindakan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara, untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Polres Lampung Utara menyediakan layanan darurat bebas pulsa yang beroperasi 24 jam untuk merespons laporan tersebut secara cepat Layanan Polisi 110
Pihak Kepolisian juga mengimbau panitia penyelenggara kegiatan warga di tingkat RT, RW, hingga Desa/Kelurahan agar mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan kesukarelaan dalam mengumpulkan dana kegiatan.
Dengan menjaga kondusivitas serta menolak segala bentuk praktek pemaksaan, perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat berlangsung aman, damai, dan penuh khidmat. (Yogi/ Red)













