Lampung Selatan, Studio2News- Kasus dugaan pencurian sekitar 35 liter solar bekas milik perusahaan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, menuai perhatian publik.
JH (40) pekerja di perusahaan tersebut yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, berharap adanya keadilah restoratif atau restorative justice (RJ).
Sebab, JH merupakan tulang punggung bagi istri serta tiga anaknya dan dua keponakan yang tinggal serumah dengannya. Tak hanya itu, dirumahnya pula JH merawat eseorang ayah yang terkena stroke.
Genta Eranda didampingi Sholahuddin dan Mukhlisin, selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), menyampaikan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana.
“Yang kami tangani ini seorang bapak. Sudah tiga bulan menjalani penahanan. Di rumahnya, ia menanggung atau menghidupi seorang istri, kemudian tiga anak, dua keponakan, serta merawat ayah kandungnya terdakwa yang sudah berusia 70 tahun dan mengidap penyakit struk/lumpuh. Setiap harinya, JH inilah yang memandikan dan memberi makan.” ujar Genta Eranda usai sidang. Senin (20/7/).
Menurut Genta, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), objek yang didakwakan merupakan solar yang diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan. Solar tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 10 hari hingga berjumlah kurang lebih 35 liter. Total nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan Rp 850 ribu.
Sementara itu Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan menerangkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Kalianda. Meski demikian, dirinya menilai kasus dengan kerugian relatif kecil dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
“Hukum pidana pada hakikatnya bukan semata-mata menghukum. Tujuannya menghadirkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan,” imbuh Muhammad Ridwan
Saat ini LBH IKAM sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan selaku pihak yang merasa dirugikan dengan tujuan membuka ruang dialog dan mempertimbangkan penyelesaian secara humanis melalui Restorative Justice.
“Kami percaya ini tidak menghilangkan penghormatan terhadap hukum. Justru sebaliknya, ini menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan,” jelasnya.
“Mempenjarakan klien kami bukan satu-satunya solusi. Untuk kerugian Rp850.000, negara juga ikut dirugikan karena biaya proses hukum dan pembinaan selama di dalam. Masyarakat tentu berharap hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga mempertimbangkan keadaan konkret, kondisi sosial ekonomi, dan dampaknya pada keluarga,” kata dia lagi.
Mereka berharap, hakim PN Kalianda dalam memutus perkara ini dapat menggunakan hati nurani, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan masyarakat, dan tujuan pemidanaan yang lebih berkeadilan.“
Kami juga pihak Kuasa hukum sudah berulang kali mendatangi PT juang jaya, berikut kepala desa setempat dan bahkan salah satu anggota dewan juga sudah datang ke keperusahaan, untuk meminta perdamaian tetapi pihak perusahaan masih menutup diri seperti tidak memiliki hati nurani lagi,” tukasnya. (Wawan/Red)













