Status Tersangka Sah, Gugatan Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

Jakarta,Studio2News- Upaya Roy Suryo mengajukan gugatan parperadilan terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kandas. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan tersebut.

Amar putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7). “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan.

Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan dan berupaya menunda sidang pokok perkara.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!