Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk TEKAB 308 Polres Lambar

Lampung Barat – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tampaknya sangat cocok disematkan kepada dua remaja pria berinisial R dan F (15) di Lampung Barat. Niat hati ingin bergaya bak penjahat kelas kakap, keduanya justru harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksi bejat mereka menyetubuhi seorang anak di bawah umur dibongkar oleh Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Barat.

Jagad kriminalitas di Kecamatan Air Hitam mendadak geger setelah keluarga korban yang tidak terima dengan kelakuan kedua pelaku resmi melapor ke Polisi. Alih-alih mendapatkan “prestasi”, pelarian kedua pelaku justru berakhir dengan skenario komedi tragis akibat kekompakan mereka yang salah tempat.

Perburuan dimulai ketika Tim TEKAB 308 Polres Lampung Barat mengendus keberadaan pelaku pertama, R, yang sedang asyik “ngumpet” di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Tanpa perlu drama kejar-kejaran ala film Hollywood, R berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kekonyolan berlanjut saat interogasi. Alih-alih pasang badan atau bungkam, R dengan sangat “jujur dan kooperatif” langsung bernyanyi dan menyeret nama temannya, F. Berbekal nyanyian merdu dari R, penyidik tidak butuh waktu lama untuk menjemput F yang sedang berada di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong. F yang tidak menyangka bakal “dikhianati” oleh partner in crime-nya sendiri hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.

Dalam pemeriksaan awal, kedua remaja ini akhirnya kompak mengakui bahwa mereka memang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Hubungan pertemanan yang semula dibangun untuk hal-hal nongkrong, kini resmi berpindah tempat ke ruang penyidikan Polres Lampung Barat.

Secara profesional, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas. Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekecil apa pun celahnya.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat hasil penyelidikan Tim TEKAB 308, kedua pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung,”ujar IPTU Rudy Prawira.

Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat pentingnya pengawasan. Pihak Polres Lampung Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak kendor dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Polisi juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar para “kriminal amatir” lainnya bisa segera dibersihkan dari jalanan. (Samson/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!