Palembang- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang dikenal bersenjata api. Kedua tersangka, Wahyudi (28) dan Perlyka Jordi (22), warga asal Kabupaten Banyuasin, ditangkap di kawasan Gang Majapahit, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang kerap berganti kendaraan saat keluar-masuk gang tersebut.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, AKP Firmansyah mengungkapkan bahwa komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dari total aksi tersebut, Kepolisian sejauh ini telah menerima sembilan Laporan Polisi (LP) resmi di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Salah satu unit kendaraan yang digasak pelaku diketahui merupakan milik anggota Polsek Ilir Barat I yang saat kejadian sedang digunakan oleh anaknya.
“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah bermobilisasi atau hunting untuk mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Pelaku kemudian merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter L. Sejumlah aksi mereka juga sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV),” ujar AKP Firmansyah.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dari badan kedua tersangka. Dari kantong celana tersangka Wahyudi, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpi) beserta amunisi aktif, kunci letter L, dan senjata tajam. Sementara dari tas tersangka Jordi, Polisi mengamankan satu buah pistol mainan dan satu klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa senjata api rakitan tersebut hanya untuk berjaga-jaga selama melancarkan aksi pencurian dan belum pernah diletuskan. Sepeda motor hasil kejahatan biasanya dijual pelaku seharga Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ilir Timur II untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Red)













