Polres Tanggamus Fasilitasi Pernikahan Tahanan Kasus Narkoba Di Rutan Polres

Tanggamus- Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan kasus narkotika berinisial MZ alias Buyung Bruono (34) di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres setempat. Langkah ini diambil sebagai wujud pemenuhan hak sipil warga Negara yang sedang menjalani proses hukum.

Prosesi pernikahan antara MZ, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dengan mempelai wanita berinisial SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, berlangsung sederhana namun khidmat dengan disaksikan pihak keluarga, Kepala Pekon Gunung Doh, serta penghulu setempat.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan prima, termasuk dalam menjamin hak-hak sipil para tahanan sepanjang pelaksanaannya sesuai prosedur keselamatan dan hukum yang berlaku.

“Menikah adalah hak konstitusional setiap warga Negara. Meski yang bersangkutan sedang dalam proses hukum, kami tetap memfasilitasi agar prosesi sakral ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sah secara hukum maupun agama,” jelas AKP Sofyansyah.

Perwakilan keluarga mempelai wanita mengungkapkan bahwa rencana pernikahan ini sebenarnya telah dirancang sebulan sebelum MZ ditangkap. Pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tanggamus yang telah memberikan izin dan memfasilitasi jalannya akad nikah.

Untuk diketahui, MZ sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanggamus pada Senin, 29 Juni 2026, digubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,95 gram yang dikemas dalam satu paket sedang dan 27 paket kecil siap edar. Selain itu, polisi menyita dua plastik klip kosong, kotak penyimpanan, dua unit ponsel, uang tunai Rp378 ribu, KTP, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, MZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Bandar Negeri Semuong, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka MZ kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tanggamus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!